Get me outta here!

Pacaran Dalam Pandangan Islam ( XI Agama - Kultum Remaja )

Assallamuallaikum wr wb...


"Lebih baik pacaran setelah menikah"
Di kalangan remaja sekarang, pacaran menjadi identitas yang sangat dibanggakan. Istilah “pacaran” sudah tidak asing lagi bagi kaum remaja. Pada masa ini, seorang remaja biasanya mulai "naksir" lawan jenisnya. Ketika mulai menemukan sasaran, remaja mulai mendekatinya dengan proses yang biasa dinamakan “pdkt” alias pendekatan. Setelah pendekatannya berhasil dan ada rambu hijau dari si sasaran, remaja akan “menembaknya” dan keduanya pun mulai berpacaran. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum memiliki pacar dianggap kurang gaul ataupun tidak laku. Jadi, remaja jaman sekarang cenderung mencari pacar untuk memperoleh status sosial yang “laku”.

Nah, sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pacaran? Bagaimana Islam memandang pacaran?

Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat, telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat, apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri. Bahkan pacaran pun ada beberapa nama lain seperti pacaran cinta monyet (“Monkey’s love”), pacaran jarak jauh (“LDR” alias “Long Distance Range”), pacaran sembunyi-bunyi (“Backstreet Love”) dan lain-lain.

Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan istilah khitbah (meminang). Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah, keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan hal selayaknya suami istri.

"Apapun yang dilakukan setelah menikah itu bukan zina, namun berkah"
Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, bagaimana hukumnya dalam Islam, haramkah? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan Allah SWT, sebagaimana dalam firman-Nya sebagai berikut:


Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya,

ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,

supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,

dan dijadikanya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.
(QS. Ar-Rum: 21)


Allah SWT telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga.

"Tidak saling berpandangan"
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Di antara batasan-batasan tersebut ialah:


1.        Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji
dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra: 32)
Maksud ayat ini, janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2.        Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW bersabda:
“Demi Allah sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi
maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
“Bagian dari zina pasti dia akan melakukan, kedua mata zina adalah memandang,
kedua telinga zina adalah mendengar, lidah zina adalah berbicara,
tangan zina adalah memegang, kaki zina adalah melangkah,
sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan
maka kemaluan lah yg membenarkan atau mendustakan.”
3.        Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan."
(HR. Ahmad)
4.        Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman:
"Katakanlah kepada laki-laki mukmin
hendaklah mereka memalingkan pandangan 
(dari yang haram)
dan menjaga kehormatan mereka.....
Dan katakanlah kepada kaum wanita
hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram
dan menjaga kehormatan mereka..."
(QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan jenis penuh dengan gelora nafsu.
5.        Menutup aurat
"menutup aurat"
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi masuk surga).

Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh. Tetapi persoalannya, mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandangan, berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya? Kalau mungkin dan sang remaja mampu, silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin mnghindari itu semua, maka (lebih baik) jangan sekali-kali berpacaran karena azab yang pedih siap menanti.. mencium harum Surga pun Allah SWT tak mengijinkan, jangankan memasukinya………..

Wassallamu`allaikum wr wb...

2 comments: